Halo leksbookholic :D kali ini
penulis akan membahas tentang Medico Legal Report atau Visum Et Repertum atau
yang lebih dikenal dengan Visum. Dalam tindak pidana kriminal yang menimbulkan
korban jiwa, kepolisian membutuhkan informasi yang jelas terkait dengan
luka-luka yang timbul di tubuh korban. Dan biasanya kepolisian meminta bantuan
kepada dokter ahli forensik untuk mendeskripsikan luka-luka yang dialami
korban. Dokter akan melakukan observasi pada pasien dan membuat surat
keterangan yang telah didapat dari observasi. Surat keterangan tersebut adalah
Visum et Repertum yang besifat hukum. Dengan ini kepolisian dapat mengetahui
dengan jelas terkait kasus yang ada pada korban dan dapat mengambil tindakan
hukum untuk pelaku yang didasarkan hasil VER. Untuk lebih jelasnya silahkan
baca artikel di bawah ini :D
MEDICO
LEGAL REPORT (VISUM ET REPERTUM)
Visum et Repertum berasal dari kata
“visual” yang berarti melihat dan “repertum” yaitu melaporkan. Jadi, visum et
repertum adalah suatu keterangan tertulis dari dokter dalam kapasitasnya
sebagai saksi ahli atas permintaan penegak hukum yang berwenang tentang apa
yang dilihat dan ditemukan dalam pemeriksaan manusia ataupun bagian tubuh
manusia, baik dalam keadaan hidup maupun meninggal, sesuai dengan sumpah
jabatannya.
Petunjuk umum pembuatan VER adalah :
1. Bahasa
yang mudah dimengerti oleh penegak hukum.
2. Isinya
harus relevan dengan maksud dan tujuan dimintakannya keterangan tersebut, yaitu
untuk membuat terang perkara pidana.
3. Memenuhi
persyaratan formal, yaitu dibuat dengan sumpah atau janji yang diucapkan di
depan penegak hukum atau dengan mengingat sumpah atau janji ketika menerima
jabatan.