Halo leksbookholic :D kali ini
penulis akan membahas tentang Medico Legal Report atau Visum Et Repertum atau
yang lebih dikenal dengan Visum. Dalam tindak pidana kriminal yang menimbulkan
korban jiwa, kepolisian membutuhkan informasi yang jelas terkait dengan
luka-luka yang timbul di tubuh korban. Dan biasanya kepolisian meminta bantuan
kepada dokter ahli forensik untuk mendeskripsikan luka-luka yang dialami
korban. Dokter akan melakukan observasi pada pasien dan membuat surat
keterangan yang telah didapat dari observasi. Surat keterangan tersebut adalah
Visum et Repertum yang besifat hukum. Dengan ini kepolisian dapat mengetahui
dengan jelas terkait kasus yang ada pada korban dan dapat mengambil tindakan
hukum untuk pelaku yang didasarkan hasil VER. Untuk lebih jelasnya silahkan
baca artikel di bawah ini :D
MEDICO
LEGAL REPORT (VISUM ET REPERTUM)
Visum et Repertum berasal dari kata
“visual” yang berarti melihat dan “repertum” yaitu melaporkan. Jadi, visum et
repertum adalah suatu keterangan tertulis dari dokter dalam kapasitasnya
sebagai saksi ahli atas permintaan penegak hukum yang berwenang tentang apa
yang dilihat dan ditemukan dalam pemeriksaan manusia ataupun bagian tubuh
manusia, baik dalam keadaan hidup maupun meninggal, sesuai dengan sumpah
jabatannya.
Petunjuk umum pembuatan VER adalah :
1. Bahasa
yang mudah dimengerti oleh penegak hukum.
2. Isinya
harus relevan dengan maksud dan tujuan dimintakannya keterangan tersebut, yaitu
untuk membuat terang perkara pidana.
3. Memenuhi
persyaratan formal, yaitu dibuat dengan sumpah atau janji yang diucapkan di
depan penegak hukum atau dengan mengingat sumpah atau janji ketika menerima
jabatan.
Dasar hukum Visum et Repertum :
a. Lembaran
Negara tahun 1973 No. 350 pasal 1 dan pasal 2
b. Statsblad
350 tahun 1937 pasal 1 dan 2
c. KUHAP
Pasal 133
d. KUHAP
pasal 6 (1)
e. Peraturan
Pemerintah no 27 tahun 1983
f. Pasal
179 KUHAP.
Dalam VER terdapat Factual Evidence dan Legal
Evidence.
a. Factual Evidence
: diperoleh dari hasil pemeriksaan medis kepada korban melalui observasi yang
seistematis dan menggunakan penalaran implisit (ilmu kedokteran, komitmen
teori, dan tujuan tertentu)
b. Legal Evidance
:
-Merupakan
opini dari seorang ahli yang kompeten.
- Merupakan interpretasi dari Factual Evidence.
- Memberi sugesti kepada hakim untuk membuat
keputusan.
- Bersifat tidak mutlak (Not Absolute)
- Dibuat berdasarkan pemikiran kritis.
- Berdasarkan
penalaran medis yang pasti (REASONABLE
MEDICAL CERTAINTY)
- Berdasarkan
penalaran hukum yang pasti (BEYOND REASONABLE DOUBT)
Konsep
Hukum VER adalah Bukti faktual harus dibuktikan terlebih dahulu baru kemudian
diikuti oleh bukti hukum.
Jenis – jenis Visum et Repertum :
1.
Visum et Repertum korban hidup
a. Visum
et Repertum perlukaan atau kecederaan
b. Visum
et Repertum kejahatan seksual
c. Visum
et Repertum keracunan
2.
Visum et Repertum jenazah.
3.
Visum et Repertum psikiatrik (kejiwaan).
Cara mengajukan Visum et Repertum adalah:
-
Tertulis oleh penyidik.
-
Harus diserahkan sendiri oleh petugas kepolisian.
-
Bukan sesuatu peristiwa yang telah lampau.
- Permintaan diajukan kepada dokter ahli atau ahli
kedoteran kehakiman untuk korban yang meninggal dunia.
CARA
MEMBUAT VISUM ET REPERTUM :
Setiap visum et repertum harus dibuat
memenuhi.ketentuan-ketentuan umum sebagai berikut :
a.
Diketik di atas kertas berkepala surat instansi pemeriksa.
b.
Bernomor dan bertanggal. (semua angka ditulis dengan huruf)
c.
Mencantumkan kata "Pro justitia" di bagian atas (kiri atau tengah).
d.
Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
e.
Tidak menggunakan singkatan - terutama pada waktu mendeskripsikan temuan
pemeriksaan.
f. Setiap kalimat yang tidak sampai ke ujung diberi
titik-titik agar tidak dapat di manipulasi.
g.
Tidak menggunakan istilah kedokteran. Menggunakann kata-kata yang dapat
difahami oleh orang awam.
h.
Ditandatangani dan diberi nama jelas.
i. Berstempel instansi pemeriksa tersebut.
Contoh Visum et Repertum :
KEMENTERIAN
KESEHATAN RI
DIREKTORAT JENDRAL BINA UPAYA
KESEHATAN
RUMAH SAKIT UMUM ELHOSPITAL
INSTALASI KEDOKTERAN FORENSIK
Jl. Sehat, Denpasar 80114
Telp. (0361) 231466 .
Ext 111 Fax. (0361) 231466
|
PRO JUSTITIA
VISUM ET REPERTUM
Nomor : YM 0106/IV.E19.VER/736/2011
Berhubung dengan
surat Saudara: FAISAL
EL RAMA, SH pangkat AJUN INSPEKTUR POLISI SATU, NRP enam empat nol empat nol tiga tiga satu, Nomor Polisi B garis miring
satu tiga tujuh garis miring delapan romawi garis miring dua ribu dua belas
garis miring Polsek tertanggal Sepuluh Agustus Dua ribu dua belas, maka kami
yang bertanda tangan di bawah ini dokter Luthfi Ramadhani, SpF, dokter
pemerintah pada Instalasi Kedokteran Forensik Rumah Sakit Umum Elhospital, menerangkan bahwa kami pada tanggal Sepuluh Agustus Dua
ribu dua belas pukul tiga lewat enam menit Waktu Indonesia Tengah, telah
melakukan pemeriksaan terhadap korban dengan nomor rekam medis nol satu lima
nol nol nol tiga tiga tiga, yang berdasarkan surat tersebut----------------------------------------------------
Nama :
NABILA ASSYFA-----------------------------------------------------------------------
Jenis Kelamin :
Perempuan---------------------------------------------------------------------------------
Umur :
Delapan belas tahun-----------------------------------------------------------------------
Agama :
Islam--------------------------------------------------------------------------------------
Kewarganegaraan :
Indonesia----------------------------------------------------------------------------------
Pekerjaan :
Swasta------------------------------------------------------------------------------------
Alamat :
Jalan selalu
sehat nomor dua puluh enam---------------------------------------------------
Hasil pemeriksaan:
a.
Korban datang dengan
kesadaran menurun, mengeluh nyeri pada wajah, setelah dibacok dengan menggunakan
parang dari arah depan sebanyak satu kali oleh pacarnya, sekitar satu jam
sebelum pemeriksaan--------------------
b.
Pada korban
dilakukan pemeriksaan:-------------------------------------------------------------------------------
· Pemeriksaan fisik: Tingkat kesadaran GCS dua belas, tekanan
darah seratus empat puluh per tujuh puluh milimeter
air raksa, denyut nadi sembilan puluh dua kali
per menit, pernapasan dua puluh kali per menit-----------
· Pemeriksaan luka-luka:------------------------------------------------------------------------------------------
1) Luka terbuka pada pipi kanan, sepuluh sentimeter dari
garis pertengahan depan, enam sentimeter dibawah sudut luar mata, tepi luka rata,
kedua sudut luka lancip, dasar luka jaringan lemak dan tulang, bila dirapatkan berbentuk
garis lengkung sepanjang lima belas koma lima sentimeter------------------------------------------
2) Memar pada kelopak atas dan bawah mata kanan, empat
sentimeter dari garis pertengahan depan, warna merah yang disertai pembengkakan,
dengan ukuran enam sentimeter kali empat sentimeter--------------------
c.
Pada korban
dilakukan tindakan:-----------------------------------------------------------------------------------
· Pemeriksan laboratorium darah lengkap ditemukan peningkatan
sel darah putih----------------------------------
· Pemeriksaan pemindaian (CT SCAN) daerah kepala dengan
hasil ditemukan perdarahan dibawah selaput lunak otak dan patah tulang dasar
tengkorak---------------------------------------------------------------------------
· Pemeriksaan foto polos daerah dada, leher, dan kepala, dengan
hasil ditemukan patah tulang pipi kanan dan patah tulang atap rongga mata kanan----------------------------------------------------------------------------
· Operasi pembersihan dan penjahitan luka terbuka, serta
pemasangan kawat pada tulang atap rongga mata kanan untuk mempertahankan dan
memperbaiki posisi tulang oleh dr. Nyoman Putu Riasa, SpBP-----------------------
· Pemberian oksigen, pemasangan infus, dan pemberian obat-obatan----------------------------------------------
d.
Korban dirawat inap
selama lima hari, mulai dari tanggal Sepuluh Agustus Dua ribu dua belas sampai
Empat belas Agustus Dua ribu dua belas. Korban pulang dalam keadaan membaik-----------------------------------------------
KESIMPULAN
Pada korban perempuan, berusia delapan belas tahun ini,
ditemukan luka terbuka akibat kekerasan tajam, serta memar dan patah tulang
akibat kekerasan tumpul. Luka-luka
tersebut dapat menimbulkan bahaya maut bagi korban------------
Demikianlah Visum et Repertum ini dibuat dengan mengingat
sumpah pada waktu menerima jabatan
Denpasar, Dua puluh lima
Agustus Dua ribu dua belas
Yang membuat Visum et
Repertum,
dr. Luthfi
Ramadhani, SpF
NIP.31011995 130200 5 034
Perbedaan Visum et Repertum dengan rekam medis :
-
Catatan medis terikat dengan sumpah dokter menurut peraturan pemerintah No.10
tahun 1996 tentang rahasia kedokteran dengan sanksi hukum dalam pasal 322 kitab
undang- undang hukum pidana (KUHP).
- Visum
et repertum dibuat berdasarkan undang- undang yaitu pasal 120, 179,133 ayat 1
KUHP , maka dokter tidak dapat di tuntut karena membuka rahasia pekerjaan
sebagaimana di atur dalam pasal 322 KUHP meskipun dokter membuat nya tanpa
seizin pasien.
Posting Komentar