Dalam dunia kedokteran, untuk membuat
suatu keputusan kesepakatan haruslah didahului dengan informed consent. Suatu persetujuan tentang prosedur yang akan di
lakukan oleh dokter kepada pasien. Tidak hanya untuk prosedur pengobatan dan
treatment yang akan diterapkan, tetapi prosedur persetujuan penelitian juga
harus dilakukan informed consent. Keberadaan Informed consent sangatlah penting. Karena informed concent adalah bukti legal yang dapat di gunakan apabila
terjadi masalah hukum antara pihak yang bersangkutan. Dan dibawah ini penulis
akan memaparkan penjelasan tentang informed
consent dengan jelas yang didapatkan oleh penulis di ranah perkuliahan.
Semoga dapat membantu :D
INFORM CONSENT
Informed
Consent adalah suatu pernyataan yang diberikan oleh pasien
dalam keadaan sadar dimana sebelumnya telah mendapatkan penjelasan tentang
semua prosedur pemeriksaan secara jelas dan lengkap (adequate) sampai dengan
resiko, keuntungan atau kerugian serta dampak prosedur tersebut ke depannya
dari dokter yang bersangkutan sehingga pasien dapat mengerti atau memahami informasi
yang telah diberikan dan dapat mengambil keputusan yang bersifat sukarela. Informed Consent antara dokter dengan
pasien haruslah secara rasional yang didasarkan pada kolaborasi antara
dokter-pasien dalam artian tidak ada pemaksaan terhadap pasien. Hal yang paling
penting tentang informed consent
bukanlah mengenai tanda tangan yang akan didapat namun yang terpenting
adalah prosesnya. Proses penyampaian informasi dari dokter ke pasien agar
pasien dapat paham betul mengenai tindakan medis yang akan dilakukan, apa
keuntungan serta kerugiannya, dan apa yang akan terjadi bila pasien menolak
untuk memberikan persetujuan tentang tindakan medis yang akan dilakukan. Dokter
harus memberikan informasi yang adequat agar pasien dan dokter dapat sepaham.
Dua hal penting dalam Informed Consent adalah :
a. Persetujuan
pasien ini dilakukan melalui pernyataan langsung (oral) setelah menerima
informasi sejelas-jelasnya dari dokter yang bersangkutan, biasanya bisa
dilakukan pada penanganan medis yang tidak beresiko.
b. Penandatangan
oleh pasien, ini sangat perlu dilakukan pada dokter yang akan melakukan
penanganan medis yang beresiko. Penandatangan informed concent oleh pasien akan
memberikan keuntungan kepada kedua belah pihak baik itu pasien maupun dokter.
Pasien akan terhindarkan dari tindakan-tindakan medis lain yang tidak diketahui
dan juga melindungi dari pemaksaan. Sedangkan untuk dokter akan melindungi
dokter dari hukum.
Hal-hal yang perlu diinformasikan saat penyerahan informed consent :
a. Jenis
tindakan medis yang akan dilakukan.
b. Resiko
daripada tindakan medis tersebut. Resiko ada 2 yakni predictable risk dan unpredictable
risk (namun tak dijelaskan lebih lanjut)
c. Keuntungan
serta kerugian dari tindakan medis tersebut,
d. Hal
yang dapat terjadi apabila tindakan medis tidak dilakukan.
Informasi yang diberikan harus bersifat :
a. Jelas
(sejelas-jelasnya agar dapat dipahami dengan baik oleh pasien).
b. Bahasa
sederhana (bukan bahasa medis agar pasien dapat mengerti).
c. Disesuaikan
dengan kekhawatiran pasien.
d. Disesuaikan
dengan pendidikan pasien, kondisi dan situasi dari pasien (misal, saat pasien
sedang sakit kepala).
Keuntungan dari Informed Consent yaitu:
a. Melindungi
pasien dari segala tindakan medis yang tidak diketahui oleh pasien itu sendiri.
b. Memberikan
proteksi hukum kepada hak dokter dari konsekuensi yang tidak dapat diprediksi
dan dari keadaan yang merugikan.
c. Mencegah
tindakan penipuan dan pemaksaan.
d. Menstimulai
medical profession untuk menginstrospeksi diri.
e. Menawarkan
keputusan yang rasional.
f. Mengiikutsertakan
masyarakaat dalam pengembangan prinsip autonomy.
g. Pengawasan
untuk penelitian biomedical.
Bentuk / Tipe Informed Consent :
1. Expressed.
·
Oral (dengan kata-kata)
Informed concent secara oral
dilakukan pada prosedur medis dengan risiko rendah.
·
Written (tertulis)
Informed concent tertulis dilakukan pada prosedur
medis dengan risiko tinggi.
2. Implied, tacit, presumed consent.
·
Kondisi Normal
Dapat berupa pemeriksaan fisik,
pemeriksaan tanda vital (misalnya saat akan melakukan pemeriksaan tekanan
darah, pasien menggulung lengan bajunya, hal tersebut menandakan bahwa pasien
setuju dengan prosedur medis yang akan dilakukan), program pemerintah (misalnya
saat dilakukan pemasangan spanduk mengenai suatu jenis imunisasi di puskesmas,
ibu-ibu akan berdatangan ke puskesmas membawa anak mereka untuk mendapat
imunisasi tersebut), terapi, perawatan luka.
·
Kondisi Emergensi
Dapat berupa penyelamatan nyawa dan
penyelamatan anggota gerak. Pada kondisi emergensi, dokter diperbolehkan melakukan
prosedur medis tanpa IC dari pasien. Jika dokter tidak melakukan pertolongan
medis pada pasien emergensi, hal tersebut merupakan suatu pelanggaran.
Pihak yang Menerima Informasi
1.
Pasien: Direct Consent
2.
Keluarga pasien: Proxy Consent
Proxy consent dilakukan apabila:
·
Pasien tidak sadar.
·
Pasien masih di bawah umur, misalnya
pada pasien anak-anak.
·
Pasien mengalami gangguan mental.
·
Pasien memiliki hak Waiver
3.
Guardian
Waiver Rights Hak pasien untuk
melepaskan haknya untuk menerima informasi.
Blanket Consent Pernyataan persetujuan
secara umum yang biasanya terdapat di rumah sakit yakni berupa pernyataan
mengenai hak-hak pasien, dll.
Proforma Consent Tanda tangan yang diminta untuk operasi tanpa pasien memperoleh
informasi terlebih dahulu.
Informed consent pada prosedur pembedahan :
1. Tindakan
pembedahan adalah tindakan yang beresiko maka dibutuhkan informed consent.
Informed consent harus tertulis, kecuali dalam keadaan tidak sadar atau
emergency, informed consent tidak dibutuhkan.
2. Yang
memberikan informasi sebelum informed consent adalah dokter pemimpin operasi
atau dokter yang didelegasi oleh tim atau dokter yang terlibat dalam operasi
tersebut. Keputusan pasien baik consent atau refusal harus ada informed consent
tertulis karena tindakan ini adalah tindakan beresiko.
3. Ketika
di meja operasi dalam keadaan teranestesi, tidak sadar seandainya membutuhkan
perluasan insisi/torehan. Pada prinsipnya dalam proses pembedahan tidak boleh
melakukan perluasan insisi kecuali (boleh dilakukan);
a. Karena
keadaan pada operasi tersebut tidak akan bisa didiagnosis sebelum pembedahan,
kondisi yang ditemukan hanya bisa ditemukan pada saat operasi.
b. Tidak
ada indikasi pasien menginginkannya, tidak ada pasien yang ingin tubuhnya
ditoreh.
c. Perluasan
insisinya masih dalam satu lokasi atau dekat dengan lokasi insisi pertama.
d. Berdasarkan
pertimbangan medis bahwa tindakan operasi perluasan insisi tersebut akan lebih
menguntungkan pasien dibandingkan dengan tidak dilakukan
e. Keluarga
pasien tidak ada pada tahap tersebut.
f. Tidak
ada pengambilan organ atau bagian tubuhnya tidak menimbulkan gangguan fungsi
seksual atau keadaan serius lainnya.
Informed Consent pada keadaan darurat :
Adanya Good Samaritan Law.
Jadi pada saat keadaan emergency tidak
diperlukan informed consent. Boleh melakukan tindakan medis apapun tanpa
informed consent yang disebut constructive consent, operasi pun boleh dilakukan
syaratnya operasi atau tindakan medis yang dilakukan untuk menyelamatkan nyawa
atau menyelamatkan anggota gerak baik Life
saving dan Limb saving.
a. Kalau
seorang dokter tidak melakukan tindakan pada saat keadaan darurat, secara hukum
dianggap membiarkan seseorang dalam keadaan berbahaya dan ada sanksi pidananya.
b. Harus
melakukan tindakan saat keadaan darurat meskipun tidak ada informed consent.
Informed Concent juga
diperlukan saat di klinik pada autopsy klinik :
Autopsy ada 2:
a. Autopsy
legal : kalau autopsy diminta oleh pihak kepolisian misalnya karena ada kasus
pembunuhan.
b. Autopsy
klinis : autopsy yang diminta kepada polisi oleh keluarga yang ingin mengetahui
penyebab kematian anggota keluarganya.
-
Transplantasi harus ada informed consent
tertulis sesuai PP no 18 / 1981.
-
Dalam penelitian/biomedical research
yang menggunakan tubuh manusia, terdapat ethical appearance yang mengatur.
Suatu Inform Consent dikatakan tidak sah apabila :
1. Diperoleh
dengan cara memaksa.
2. Diperoleh
dari orang yang tidak berkompeten seperti anak-anak dan orang yang menderita
sakit mental.
3. Diperoleh
dari pengertian yang salah dari pasien. Sehingga dokter dalam memberikan
informasi harus jelas dan tidak lupa meminta feedback dari pasien untuk
memastikan bahwa pasien benar-benar mengerti dan tidak terjadi miskomunikasi.
4. Diberikan
oleh orang yang tidak sepenuhnya sadar, seperti orang yang sedang berada
dibawah pengaruh obat.
Posting Komentar