
MEDICO
LEGAL REPORT (VISUM ET REPERTUM)
Visum et Repertum berasal dari kata
“visual” yang berarti melihat dan “repertum” yaitu melaporkan. Jadi, visum et
repertum adalah suatu keterangan tertulis dari dokter dalam kapasitasnya
sebagai saksi ahli atas permintaan penegak hukum yang berwenang tentang apa
yang dilihat dan ditemukan dalam pemeriksaan manusia ataupun bagian tubuh
manusia, baik dalam keadaan hidup maupun meninggal, sesuai dengan sumpah
jabatannya.
Petunjuk umum pembuatan VER adalah :
1. Bahasa
yang mudah dimengerti oleh penegak hukum.
2. Isinya
harus relevan dengan maksud dan tujuan dimintakannya keterangan tersebut, yaitu
untuk membuat terang perkara pidana.
3. Memenuhi
persyaratan formal, yaitu dibuat dengan sumpah atau janji yang diucapkan di
depan penegak hukum atau dengan mengingat sumpah atau janji ketika menerima
jabatan.