Medico Legal Report (Visum Et Repertum)

Halo leksbookholic :D kali ini penulis akan membahas tentang Medico Legal Report atau Visum Et Repertum atau yang lebih dikenal dengan Visum. Dalam tindak pidana kriminal yang menimbulkan korban jiwa, kepolisian membutuhkan informasi yang jelas terkait dengan luka-luka yang timbul di tubuh korban. Dan biasanya kepolisian meminta bantuan kepada dokter ahli forensik untuk mendeskripsikan luka-luka yang dialami korban. Dokter akan melakukan observasi pada pasien dan membuat surat keterangan yang telah didapat dari observasi. Surat keterangan tersebut adalah Visum et Repertum yang besifat hukum. Dengan ini kepolisian dapat mengetahui dengan jelas terkait kasus yang ada pada korban dan dapat mengambil tindakan hukum untuk pelaku yang didasarkan hasil VER. Untuk lebih jelasnya silahkan baca artikel di bawah ini :D
MEDICO LEGAL REPORT  (VISUM ET REPERTUM)
Visum et Repertum berasal dari kata “visual” yang berarti melihat dan “repertum” yaitu melaporkan. Jadi, visum et repertum adalah suatu keterangan tertulis dari dokter dalam kapasitasnya sebagai saksi ahli atas permintaan penegak hukum yang berwenang tentang apa yang dilihat dan ditemukan dalam pemeriksaan manusia ataupun bagian tubuh manusia, baik dalam keadaan hidup maupun meninggal, sesuai dengan sumpah jabatannya.

Petunjuk umum pembuatan VER adalah :
1.      Bahasa yang mudah dimengerti oleh penegak hukum.
2.      Isinya harus relevan dengan maksud dan tujuan dimintakannya keterangan tersebut, yaitu untuk membuat terang perkara pidana.
3.      Memenuhi persyaratan formal, yaitu dibuat dengan sumpah atau janji yang diucapkan di depan penegak hukum atau dengan mengingat sumpah atau janji ketika menerima jabatan.


Dasar hukum Visum et Repertum :
a.       Lembaran Negara tahun 1973 No. 350 pasal 1 dan pasal 2
b.      Statsblad 350 tahun 1937 pasal 1 dan 2
c.       KUHAP Pasal 133
d.      KUHAP pasal 6 (1)
e.       Peraturan Pemerintah no 27 tahun 1983
f.       Pasal 179 KUHAP.

Dalam VER terdapat Factual Evidence dan Legal Evidence.
a.       Factual Evidence : diperoleh dari hasil pemeriksaan medis kepada korban melalui observasi yang seistematis dan menggunakan penalaran implisit (ilmu kedokteran, komitmen teori, dan tujuan tertentu)
b.      Legal Evidance
 -Merupakan opini dari seorang ahli yang kompeten.
               - Merupakan interpretasi dari Factual Evidence.
               - Memberi sugesti kepada hakim untuk membuat keputusan.
               - Bersifat tidak mutlak (Not Absolute)
               - Dibuat berdasarkan pemikiran kritis.
 - Berdasarkan penalaran medis yang pasti (REASONABLE MEDICAL CERTAINTY)
 - Berdasarkan penalaran hukum  yang pasti (BEYOND REASONABLE DOUBT)
Konsep Hukum VER adalah Bukti faktual harus dibuktikan terlebih dahulu baru kemudian diikuti oleh bukti hukum.

Jenis – jenis Visum et Repertum :
1. Visum et Repertum korban hidup
a.       Visum et Repertum perlukaan atau kecederaan
b.      Visum et Repertum kejahatan seksual
c.       Visum et Repertum keracunan
2. Visum et Repertum jenazah.
3. Visum et Repertum psikiatrik (kejiwaan).

Cara mengajukan Visum et Repertum adalah:
- Tertulis oleh penyidik.
- Harus diserahkan sendiri oleh petugas kepolisian.
- Bukan sesuatu peristiwa yang telah lampau.
- Permintaan diajukan kepada dokter ahli atau ahli kedoteran kehakiman untuk korban yang meninggal dunia.

CARA MEMBUAT VISUM ET REPERTUM :
Setiap visum et repertum harus dibuat memenuhi.ketentuan-ketentuan umum sebagai berikut :
a. Diketik di atas kertas berkepala surat instansi pemeriksa.
b. Bernomor dan bertanggal. (semua angka ditulis dengan huruf)
c. Mencantumkan kata "Pro justitia" di bagian atas (kiri atau tengah).
d. Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
e. Tidak menggunakan singkatan - terutama pada waktu mendeskripsikan temuan pemeriksaan.
f. Setiap kalimat yang tidak sampai ke ujung diberi titik-titik agar tidak dapat di manipulasi.
g. Tidak menggunakan istilah kedokteran. Menggunakann kata-kata yang dapat difahami oleh orang awam.
h. Ditandatangani dan diberi nama jelas.
i. Berstempel instansi pemeriksa tersebut.

Contoh Visum et Repertum :

       


KEMENTERIAN KESEHATAN RI
DIREKTORAT JENDRAL BINA UPAYA KESEHATAN
RUMAH SAKIT UMUM ELHOSPITAL
INSTALASI KEDOKTERAN FORENSIK
Jl. Sehat, Denpasar 80114
Telp. (0361) 231466 .  Ext 111 Fax. (0361) 231466


PRO JUSTITIA

VISUM ET REPERTUM
Nomor : YM 0106/IV.E19.VER/736/2011

Berhubung dengan surat Saudara: FAISAL EL RAMA, SH pangkat AJUN INSPEKTUR POLISI SATU, NRP enam empat nol empat nol tiga tiga satu, Nomor Polisi B garis miring satu tiga tujuh garis miring delapan romawi garis miring dua ribu dua belas garis miring Polsek tertanggal Sepuluh Agustus Dua ribu dua belas, maka kami yang bertanda tangan di bawah ini dokter Luthfi Ramadhani, SpF, dokter pemerintah pada Instalasi Kedokteran Forensik Rumah Sakit Umum Elhospital, menerangkan bahwa kami pada tanggal Sepuluh Agustus Dua ribu dua belas pukul tiga lewat enam menit Waktu Indonesia Tengah, telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dengan nomor rekam medis nol satu lima nol nol nol tiga tiga tiga, yang berdasarkan surat tersebut----------------------------------------------------
Nama                     : NABILA ASSYFA-----------------------------------------------------------------------
Jenis Kelamin        : Perempuan---------------------------------------------------------------------------------
Umur                     : Delapan belas tahun-----------------------------------------------------------------------
Agama                   : Islam--------------------------------------------------------------------------------------
Kewarganegaraan  : Indonesia----------------------------------------------------------------------------------
Pekerjaan               : Swasta------------------------------------------------------------------------------------
Alamat                   : Jalan selalu sehat nomor dua puluh enam---------------------------------------------------

Hasil pemeriksaan:
a.         Korban datang dengan kesadaran menurun, mengeluh nyeri pada wajah, setelah dibacok dengan menggunakan parang dari arah depan sebanyak satu kali oleh pacarnya, sekitar satu jam sebelum pemeriksaan--------------------
b.        Pada korban dilakukan pemeriksaan:-------------------------------------------------------------------------------
·      Pemeriksaan fisik: Tingkat kesadaran GCS dua belas, tekanan darah seratus empat puluh per tujuh puluh milimeter air raksa, denyut nadi sembilan puluh dua kali per menit, pernapasan dua puluh kali per menit-----------                                                                                                                                 
·      Pemeriksaan luka-luka:------------------------------------------------------------------------------------------
1)   Luka terbuka pada pipi kanan, sepuluh sentimeter dari garis pertengahan depan, enam sentimeter dibawah sudut luar mata, tepi luka rata, kedua sudut luka lancip, dasar luka jaringan lemak dan tulang, bila dirapatkan berbentuk garis lengkung sepanjang lima belas koma lima sentimeter------------------------------------------
2)   Memar pada kelopak atas dan bawah mata kanan, empat sentimeter dari garis pertengahan depan, warna merah yang disertai pembengkakan, dengan ukuran enam sentimeter kali empat sentimeter--------------------
c.         Pada korban dilakukan tindakan:-----------------------------------------------------------------------------------
·      Pemeriksan laboratorium darah lengkap ditemukan peningkatan sel darah putih----------------------------------
·      Pemeriksaan pemindaian (CT SCAN) daerah kepala dengan hasil ditemukan perdarahan dibawah selaput lunak otak dan patah tulang dasar tengkorak---------------------------------------------------------------------------
·      Pemeriksaan foto polos daerah dada, leher, dan kepala, dengan hasil ditemukan patah tulang pipi kanan dan patah tulang atap rongga mata kanan----------------------------------------------------------------------------
·      Operasi pembersihan dan penjahitan luka terbuka, serta pemasangan kawat pada tulang atap rongga mata kanan untuk mempertahankan dan memperbaiki posisi tulang oleh dr. Nyoman Putu Riasa, SpBP-----------------------
·      Pemberian oksigen, pemasangan infus, dan pemberian obat-obatan----------------------------------------------
d.        Korban dirawat inap selama lima hari, mulai dari tanggal Sepuluh Agustus Dua ribu dua belas sampai Empat belas Agustus Dua ribu dua belas. Korban pulang dalam keadaan membaik-----------------------------------------------
KESIMPULAN
Pada korban perempuan, berusia delapan belas tahun ini, ditemukan luka terbuka akibat kekerasan tajam, serta memar dan patah tulang akibat kekerasan tumpul.  Luka-luka tersebut dapat menimbulkan bahaya maut bagi korban------------

Demikianlah Visum et Repertum ini dibuat dengan mengingat sumpah pada waktu menerima jabatan      

                                                                                 Denpasar, Dua puluh lima Agustus Dua ribu dua belas
                                                                                   Yang membuat Visum et Repertum,



                                                                                      dr. Luthfi Ramadhani, SpF
                                                                                      NIP.31011995 130200 5 034

Perbedaan Visum et Repertum dengan rekam medis :
       - Catatan medis terikat dengan sumpah dokter menurut peraturan pemerintah No.10 tahun 1996 tentang rahasia kedokteran dengan sanksi hukum dalam pasal 322 kitab undang- undang hukum pidana (KUHP).
       - Visum et repertum dibuat berdasarkan undang- undang yaitu pasal 120, 179,133 ayat 1 KUHP , maka dokter tidak dapat di tuntut karena membuka rahasia pekerjaan sebagaimana di atur dalam pasal 322 KUHP meskipun dokter membuat nya tanpa seizin pasien.

Posting Komentar