Informed Consent

Dalam dunia kedokteran, untuk membuat suatu keputusan kesepakatan haruslah didahului dengan informed consent. Suatu persetujuan tentang prosedur yang akan di lakukan oleh dokter kepada pasien. Tidak hanya untuk prosedur pengobatan dan treatment yang akan diterapkan, tetapi prosedur persetujuan penelitian juga harus dilakukan informed consent. Keberadaan Informed consent  sangatlah penting. Karena informed concent adalah bukti legal yang dapat di gunakan apabila terjadi masalah hukum antara pihak yang bersangkutan. Dan dibawah ini penulis akan memaparkan penjelasan tentang informed consent dengan jelas yang didapatkan oleh penulis di ranah perkuliahan. Semoga dapat membantu :D
INFORM CONSENT
Informed Consent adalah suatu pernyataan yang diberikan oleh pasien dalam keadaan sadar dimana sebelumnya telah mendapatkan penjelasan tentang semua prosedur pemeriksaan secara jelas dan lengkap (adequate) sampai dengan resiko, keuntungan atau kerugian serta dampak prosedur tersebut ke depannya dari dokter yang bersangkutan sehingga pasien dapat mengerti atau memahami informasi yang telah diberikan dan dapat mengambil keputusan yang bersifat sukarela. Informed Consent antara dokter dengan pasien haruslah secara rasional yang didasarkan pada kolaborasi antara dokter-pasien dalam artian tidak ada pemaksaan terhadap pasien. Hal yang paling penting tentang informed consent  bukanlah mengenai tanda tangan yang akan didapat namun yang terpenting adalah prosesnya. Proses penyampaian informasi dari dokter ke pasien agar pasien dapat paham betul mengenai tindakan medis yang akan dilakukan, apa keuntungan serta kerugiannya, dan apa yang akan terjadi bila pasien menolak untuk memberikan persetujuan tentang tindakan medis yang akan dilakukan. Dokter harus memberikan informasi yang adequat agar pasien dan dokter dapat sepaham.

Dua hal penting dalam Informed Consent adalah :
a.       Persetujuan pasien ini dilakukan melalui pernyataan langsung (oral) setelah menerima informasi sejelas-jelasnya dari dokter yang bersangkutan, biasanya bisa dilakukan pada penanganan medis yang tidak beresiko.
b.      Penandatangan oleh pasien, ini sangat perlu dilakukan pada dokter yang akan melakukan penanganan medis yang beresiko. Penandatangan informed concent oleh pasien akan memberikan keuntungan kepada kedua belah pihak baik itu pasien maupun dokter. Pasien akan terhindarkan dari tindakan-tindakan medis lain yang tidak diketahui dan juga melindungi dari pemaksaan. Sedangkan untuk dokter akan melindungi dokter dari hukum.

Hal-hal yang perlu diinformasikan saat penyerahan informed consent :
a.       Jenis tindakan medis yang akan dilakukan.
b.      Resiko daripada tindakan medis tersebut. Resiko ada 2 yakni predictable risk dan unpredictable risk (namun tak dijelaskan lebih lanjut)
c.       Keuntungan serta kerugian dari tindakan medis tersebut,
d.      Hal yang dapat terjadi apabila tindakan medis tidak dilakukan.

Informasi yang diberikan harus bersifat :
a.       Jelas (sejelas-jelasnya agar dapat dipahami dengan baik oleh pasien).
b.      Bahasa sederhana (bukan bahasa medis agar pasien dapat mengerti).
c.       Disesuaikan dengan kekhawatiran pasien.
d.      Disesuaikan dengan pendidikan pasien, kondisi dan situasi dari pasien (misal, saat pasien sedang sakit kepala).

Keuntungan dari Informed Consent yaitu:
a.       Melindungi pasien dari segala tindakan medis yang tidak diketahui oleh pasien itu sendiri.
b.      Memberikan proteksi hukum kepada hak dokter dari konsekuensi yang tidak dapat diprediksi dan dari keadaan yang merugikan.
c.       Mencegah tindakan penipuan dan pemaksaan.
d.      Menstimulai medical profession untuk menginstrospeksi diri.
e.       Menawarkan keputusan yang rasional.
f.       Mengiikutsertakan masyarakaat dalam pengembangan prinsip autonomy.
g.      Pengawasan untuk penelitian biomedical.

Bentuk / Tipe Informed Consent :
1.      Expressed.
·         Oral (dengan kata-kata)
Informed concent secara oral dilakukan pada prosedur medis dengan risiko rendah.
·         Written (tertulis)
Informed concent tertulis dilakukan pada prosedur medis dengan risiko tinggi.
2.      Implied, tacit, presumed consent.
·         Kondisi Normal
Dapat berupa pemeriksaan fisik, pemeriksaan tanda vital (misalnya saat akan melakukan pemeriksaan tekanan darah, pasien menggulung lengan bajunya, hal tersebut menandakan bahwa pasien setuju dengan prosedur medis yang akan dilakukan), program pemerintah (misalnya saat dilakukan pemasangan spanduk mengenai suatu jenis imunisasi di puskesmas, ibu-ibu akan berdatangan ke puskesmas membawa anak mereka untuk mendapat imunisasi tersebut), terapi, perawatan luka. 
·         Kondisi Emergensi
Dapat berupa penyelamatan nyawa dan penyelamatan anggota gerak. Pada kondisi emergensi, dokter diperbolehkan melakukan prosedur medis tanpa IC dari pasien. Jika dokter tidak melakukan pertolongan medis pada pasien emergensi, hal tersebut merupakan suatu pelanggaran.

Pihak yang Menerima Informasi
1.      Pasien: Direct Consent
2.      Keluarga pasien: Proxy Consent
Proxy consent dilakukan apabila:
·         Pasien tidak sadar.
·         Pasien masih di bawah umur, misalnya pada pasien anak-anak.
·         Pasien mengalami gangguan mental.
·         Pasien memiliki hak Waiver
3.      Guardian
Waiver Rights Hak pasien untuk melepaskan haknya untuk menerima informasi.
Blanket Consent Pernyataan persetujuan secara umum yang biasanya terdapat di rumah sakit yakni berupa pernyataan mengenai hak-hak pasien, dll.
Proforma Consent Tanda tangan yang diminta untuk operasi tanpa pasien memperoleh informasi terlebih dahulu.

Informed consent pada prosedur pembedahan :
1.      Tindakan pembedahan adalah tindakan yang beresiko maka dibutuhkan informed consent. Informed consent harus tertulis, kecuali dalam keadaan tidak sadar atau emergency, informed consent tidak dibutuhkan.
2.      Yang memberikan informasi sebelum informed consent adalah dokter pemimpin operasi atau dokter yang didelegasi oleh tim atau dokter yang terlibat dalam operasi tersebut. Keputusan pasien baik consent atau refusal harus ada informed consent tertulis karena tindakan ini adalah tindakan beresiko.
3.      Ketika di meja operasi dalam keadaan teranestesi, tidak sadar seandainya membutuhkan perluasan insisi/torehan. Pada prinsipnya dalam proses pembedahan tidak boleh melakukan perluasan insisi kecuali (boleh dilakukan);
a.       Karena keadaan pada operasi tersebut tidak akan bisa didiagnosis sebelum pembedahan, kondisi yang ditemukan hanya bisa ditemukan pada saat operasi.
b.      Tidak ada indikasi pasien menginginkannya, tidak ada pasien yang ingin tubuhnya ditoreh.
c.       Perluasan insisinya masih dalam satu lokasi atau dekat dengan lokasi insisi pertama.
d.      Berdasarkan pertimbangan medis bahwa tindakan operasi perluasan insisi tersebut akan lebih menguntungkan pasien dibandingkan dengan tidak dilakukan
e.       Keluarga pasien tidak ada pada tahap tersebut.
f.       Tidak ada pengambilan organ atau bagian tubuhnya tidak menimbulkan gangguan fungsi seksual atau keadaan serius lainnya.

Informed Consent pada keadaan darurat :
Adanya Good Samaritan Law.
Jadi pada saat keadaan emergency tidak diperlukan informed consent. Boleh melakukan tindakan medis apapun tanpa informed consent yang disebut constructive consent, operasi pun boleh dilakukan syaratnya operasi atau tindakan medis yang dilakukan untuk menyelamatkan nyawa atau menyelamatkan anggota gerak baik Life saving dan Limb saving.
a.       Kalau seorang dokter tidak melakukan tindakan pada saat keadaan darurat, secara hukum dianggap membiarkan seseorang dalam keadaan berbahaya dan ada sanksi pidananya.
b.      Harus melakukan tindakan saat keadaan darurat meskipun tidak ada informed consent.

Informed Concent  juga diperlukan saat di klinik pada autopsy klinik :
Autopsy ada 2:
a.       Autopsy legal : kalau autopsy diminta oleh pihak kepolisian misalnya karena ada kasus pembunuhan.
b.      Autopsy klinis : autopsy yang diminta kepada polisi oleh keluarga yang ingin mengetahui penyebab kematian anggota keluarganya.
-          Transplantasi harus ada informed consent tertulis sesuai PP no 18 / 1981.
-          Dalam penelitian/biomedical research yang menggunakan tubuh manusia, terdapat ethical appearance yang mengatur.

Suatu Inform Consent dikatakan tidak sah apabila :
1.      Diperoleh dengan cara memaksa.
2.      Diperoleh dari orang yang tidak berkompeten seperti anak-anak dan orang yang menderita sakit mental.
3.      Diperoleh dari pengertian yang salah dari pasien. Sehingga dokter dalam memberikan informasi harus jelas dan tidak lupa meminta feedback dari pasien untuk memastikan bahwa pasien benar-benar mengerti dan tidak terjadi miskomunikasi.
4.      Diberikan oleh orang yang tidak sepenuhnya sadar, seperti orang yang sedang berada dibawah pengaruh obat.

Posting Komentar